Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Saluran telepon di Bandara Soekarno-Hatta mati selama 6 jam. Insiden ini disayangkan. Seharusnya perlakuan pada bandara seperti Istana Negara. Telepon dijaga jangan sampai mati.
"Telekomunikasi terkait jaringan navigasi, traffic penerbangan dan keselamatan penerbangan," kata pengamat perhubungan, Agus Pambagio saat dihubungi lewat telepon, Jumat (21/5/2010).
Dia menegaskan bila sampai telepon mati, hal ini juga akan menyangkut pada keselamatan pendaratan dan keberangkatan pesawat. Ada ratusan penumpang.
"Kalau sampai mati ini bisa ribet, bagaimana mengatur lalu lintas penerbangan. Kita bisa kena larangan terbang," imbuhnya.
Menurut Agus, bandara merupakan objek vital yang sudah sepantasnya dilakukan penjagaan, jangan sampai saluran komunikasinya terganggu.
"Bandara seperti istana negara, tidak boleh sarana seperti telepon mati. Bagaimana nanti radar di bandara bisa berfungsi," tutupnya.
Layanan telekomunikasi telepon di bandara tersibuk di Indonesia itu mati selama 6 jam. Gara-gara kasus ini, pihak bandara tidak bisa menerima panggilan telepon.
Untungnya insiden matinya telepon itu tidak mengakibatkan kecelakaan pesawat. Telepon mati sejak pukul 01.00 WIB dan baru normal pukul 07.00 WIB.
(ndr/asy)
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MUSIK KERONCONG, MUSIK RAKYAT ASLI INDONESIA
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN MUSIK KERONCONG, MUSIK RAKYAT ASLI INDONESIA
Masa pendudukan Portugis ke pulau Jawa bermula pada abad ke 12, di Pelabuhan Marunda – Sunda Kelapa. Mereka juga membawa cikal-bakal musik ...
Kamis, 03 Juni 2010
Senin, 31 Mei 2010
DPR Bantah Hambat Calon Bersih untuk Pimpinan KPK
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - DPR membantah menghambat terpilihnya calon yang bersih untuk pimpinan KPK karena adanya calon lain yang dititipkan pihak tertentu. DPR menuding panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang justru rawan titipan.
"Tidak benar kami menghambat calon yang bersih. Titipan kepentingan itu justru pada proses seleksi di pansel," sangkal Ketua Komisi III, Benny K Harman, kepada detikcom, Sabtu (29/5/2010).
Menurut Benny, selama ini DPR tinggal memilih calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh pansel saja. DPR, imbuh Benny, tidak tahu menahu apakah proses seleksi pimpinan KPK yang dilakukan oleh pansel bersih atau tidak.
"Yang seleksi bukan Dewan, panselnya itu yang harus memperbaiki sistem seleksinya. Pansel selama ini hanya setor nama saja," terang Benny.
Sehingga kalau DPR diterpa isu tidak sedap terkait seleksi pimpinan KPK, Benny menyampaikan, itu juga sekaligus kritik untuk pansel.
"Yang bersih dari kepentingan politik harusnya pansel. Pansel harusnya hati-hati," tutupnya.
(van/lrn)
Jakarta - DPR membantah menghambat terpilihnya calon yang bersih untuk pimpinan KPK karena adanya calon lain yang dititipkan pihak tertentu. DPR menuding panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang justru rawan titipan.
"Tidak benar kami menghambat calon yang bersih. Titipan kepentingan itu justru pada proses seleksi di pansel," sangkal Ketua Komisi III, Benny K Harman, kepada detikcom, Sabtu (29/5/2010).
Menurut Benny, selama ini DPR tinggal memilih calon pimpinan KPK yang diusulkan oleh pansel saja. DPR, imbuh Benny, tidak tahu menahu apakah proses seleksi pimpinan KPK yang dilakukan oleh pansel bersih atau tidak.
"Yang seleksi bukan Dewan, panselnya itu yang harus memperbaiki sistem seleksinya. Pansel selama ini hanya setor nama saja," terang Benny.
Sehingga kalau DPR diterpa isu tidak sedap terkait seleksi pimpinan KPK, Benny menyampaikan, itu juga sekaligus kritik untuk pansel.
"Yang bersih dari kepentingan politik harusnya pansel. Pansel harusnya hati-hati," tutupnya.
(van/lrn)
Pansel Tegaskan Pilih Calon Pimpinan KPK untuk 4 Tahun
Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK akan tetap memilih satu orang calon pimpinan KPK untuk masa kerja 4 tahun. Hal tersebut akan tetap dijalankan meski DPR berpendapat lain.
"Iya (tetap 4 tahun), undang-undang mengatakan masa jabatan 4 tahun karena di undang-undang tidak ada menyebutkan mengganti sampai habis masa jabatan," kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (31/5/2010).
Menurut Politisi PAN ini, jika ada pandangan berbeda di DPR sebaiknya segera dibicarakan. Namun, ia mengaku belum ada undangan untuk membahas soal ini di parlemen.
"Kita sangat senang kalau diundang DPR, karena urusan KPK ini urusan bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga DPR," tambahnya.
Sementara itu, hingga sepekan pendaftaran dibuka, sudah ada sekitar 101 orang yang mengambil formulir. Dari jumlah tersebut, baru ada 11 calon yang berkas administrasinya lengkap.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Pansel, Achmad Ubbe, 6 orang yang berkasnya lengkap hari ini adalah Alam P Simamora (pengacara), Antono Rustono (hakim di PT Bengkulu), Bismar Gultom (hakim PN Kelas 1 A Bengkulu), Binsar Gultom, Suratin eko, Raja P Nasution, dan Mujijono.
Lima berkas lain yang sudah dinyatakan lengkap sejak Kamis lalu adalah mantan Direktur II Eksus Polri Brigjen Pol (Purn) Wenny Warow, mantan Kapolda Bali Irjen Pol (Purn) Budi Setiawan, Bankir Hertanto Cahyoputro, Pengacara M Farhat Abbas dan Akademisi Stefanus Widji S.
(mad/anw)
Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK akan tetap memilih satu orang calon pimpinan KPK untuk masa kerja 4 tahun. Hal tersebut akan tetap dijalankan meski DPR berpendapat lain.
"Iya (tetap 4 tahun), undang-undang mengatakan masa jabatan 4 tahun karena di undang-undang tidak ada menyebutkan mengganti sampai habis masa jabatan," kata Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (31/5/2010).
Menurut Politisi PAN ini, jika ada pandangan berbeda di DPR sebaiknya segera dibicarakan. Namun, ia mengaku belum ada undangan untuk membahas soal ini di parlemen.
"Kita sangat senang kalau diundang DPR, karena urusan KPK ini urusan bersama, bukan hanya pemerintah tapi juga DPR," tambahnya.
Sementara itu, hingga sepekan pendaftaran dibuka, sudah ada sekitar 101 orang yang mengambil formulir. Dari jumlah tersebut, baru ada 11 calon yang berkas administrasinya lengkap.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Pansel, Achmad Ubbe, 6 orang yang berkasnya lengkap hari ini adalah Alam P Simamora (pengacara), Antono Rustono (hakim di PT Bengkulu), Bismar Gultom (hakim PN Kelas 1 A Bengkulu), Binsar Gultom, Suratin eko, Raja P Nasution, dan Mujijono.
Lima berkas lain yang sudah dinyatakan lengkap sejak Kamis lalu adalah mantan Direktur II Eksus Polri Brigjen Pol (Purn) Wenny Warow, mantan Kapolda Bali Irjen Pol (Purn) Budi Setiawan, Bankir Hertanto Cahyoputro, Pengacara M Farhat Abbas dan Akademisi Stefanus Widji S.
(mad/anw)
DPR Bisa Terima Darmin Nasution Jadi Gubernur BI
Elvan Dany Sutrisno - detikFinance
Jakarta - Presiden SBY akan segera menyerahkan nama calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR. Nama Darmin Nasution mencuat sebagai calon tunggal, dan DPR menyatakan siap menerima Darmin.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan, saat ini dirinya belum mendapatkan nama calon Gubernur BI dari Presiden. Namun Priyo menyampaikan nama yang mungkin diterima oleh DPR adalah Darmin Nasution.
"Kalau tokohnya yang diajukan seperti Darmin saya kira akan mendapat apresiasi sebagian besar anggota DPR," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Priyo mengatakan, jika Presiden segera menyerahkan nama calon Gubernur BI kepada DPR, pelantikan Gubernur BI dapat digelar sebelum reses, tanggal 18 Juni mendatang. Hal ini dinilai penting agar Gubernur BI baru bisa segera melaksanakan tugas.
"Masih bisa dilantik dalam waktu dekat kalau suratnya sudah kita terima dalam dua minggu ini," terang Priyo. (van/dnl)
Jakarta - Presiden SBY akan segera menyerahkan nama calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR. Nama Darmin Nasution mencuat sebagai calon tunggal, dan DPR menyatakan siap menerima Darmin.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan, saat ini dirinya belum mendapatkan nama calon Gubernur BI dari Presiden. Namun Priyo menyampaikan nama yang mungkin diterima oleh DPR adalah Darmin Nasution.
"Kalau tokohnya yang diajukan seperti Darmin saya kira akan mendapat apresiasi sebagian besar anggota DPR," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Priyo mengatakan, jika Presiden segera menyerahkan nama calon Gubernur BI kepada DPR, pelantikan Gubernur BI dapat digelar sebelum reses, tanggal 18 Juni mendatang. Hal ini dinilai penting agar Gubernur BI baru bisa segera melaksanakan tugas.
"Masih bisa dilantik dalam waktu dekat kalau suratnya sudah kita terima dalam dua minggu ini," terang Priyo. (van/dnl)
Jumat, 28 Mei 2010
Gayus Lumbuun Pesimis Farhat & Kaligis Lolos Jadi Pimpinan KPK
Elvan Dany Sutrisno - detikNewsJakarta -
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun pesimis Farhat Abbas dan OC Kaligis bakal lolos jadi pimpinan KPK. Alasannya, faktor yang menghambat keduanya hampir sama. Farhat terlalu muda, sedang Kaligis terlalu tua.
"Advokat yang sudah mendaftar memang banyak. Antara lain Pak Farhat Abbas, itu masih terlalu muda. Mungkin enggak lolos," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Kamis (27/5/2010).
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengajukan alasan yang sama untuk Kaligis. "Kalau Pak OC, saya kira sudah sangat senior. Karena untuk posisi tersebut maksimal usianya 65 tahun, tidak boleh melebihi umur," terangnya.
Untuk Kaligis diakui Gayus memang mempunyai pengalaman luas di dunia hukum. Tapi ya itu tadi, faktor umur jadi kendala.
"Hanya soal usia dipertimbangan. Kalau hanya satu tahun saja kerja kan percuma. Menurut UU Minimal 40 maksimal 65 tahun. Setahu saya beliau kan sudah sangat senior," tutupnya.
(ndr/fay)
Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun pesimis Farhat Abbas dan OC Kaligis bakal lolos jadi pimpinan KPK. Alasannya, faktor yang menghambat keduanya hampir sama. Farhat terlalu muda, sedang Kaligis terlalu tua.
"Advokat yang sudah mendaftar memang banyak. Antara lain Pak Farhat Abbas, itu masih terlalu muda. Mungkin enggak lolos," kata Gayus saat dihubungi detikcom, Kamis (27/5/2010).
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengajukan alasan yang sama untuk Kaligis. "Kalau Pak OC, saya kira sudah sangat senior. Karena untuk posisi tersebut maksimal usianya 65 tahun, tidak boleh melebihi umur," terangnya.
Untuk Kaligis diakui Gayus memang mempunyai pengalaman luas di dunia hukum. Tapi ya itu tadi, faktor umur jadi kendala.
"Hanya soal usia dipertimbangan. Kalau hanya satu tahun saja kerja kan percuma. Menurut UU Minimal 40 maksimal 65 tahun. Setahu saya beliau kan sudah sangat senior," tutupnya.
(ndr/fay)
Kamis, 08 Oktober 2009
Soal Jatah Menteri SBY Kiemas: Kalau Dikasih, Ya Terimalah
Kamis, 08/10/2009 16:35 WIB
Jakarta - Hubungan Partai Demokrat dan PDIP makin mesra baru-baru ini. Meski begitu, PDIP tidak akan meminta jatah kursi menteri ke Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun jika diberi, partai berlambang banteng itu tidak akan menolaknya.
"Kita nggak minta, kalau dikasih ya terimalah," kata Taufiq Kiemas usai pelepasan bantuan PDIP untuk korban gempa Sumbar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Kamis (8/10/2009).
Namun, hingga saat ini, suami Megawati itu mengaku belum pernah diajak berbicara khusus soal hal tersebut. "Belumlah. Kita tunggu aja," ujarnya.
Namun keterangan agak berbeda diberikan oleh Sekjen PDIP Pramono Anung. Menurutnya, sikap PDIP terhadap pemerintah mendatang bergantung pada keputusan Megawati selaku Ketua Umum.
Hal itu didasarkan pada hasil Rakernas VI PDIP beberapa waktu lalu. "Semua tunduk dan patuh pada apa yang akan disampaikan Bu Mega," kata Pramono.
DETIK.COM
Jakarta - Hubungan Partai Demokrat dan PDIP makin mesra baru-baru ini. Meski begitu, PDIP tidak akan meminta jatah kursi menteri ke Presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun jika diberi, partai berlambang banteng itu tidak akan menolaknya.
"Kita nggak minta, kalau dikasih ya terimalah," kata Taufiq Kiemas usai pelepasan bantuan PDIP untuk korban gempa Sumbar di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jaksel, Kamis (8/10/2009).
Namun, hingga saat ini, suami Megawati itu mengaku belum pernah diajak berbicara khusus soal hal tersebut. "Belumlah. Kita tunggu aja," ujarnya.
Namun keterangan agak berbeda diberikan oleh Sekjen PDIP Pramono Anung. Menurutnya, sikap PDIP terhadap pemerintah mendatang bergantung pada keputusan Megawati selaku Ketua Umum.
Hal itu didasarkan pada hasil Rakernas VI PDIP beberapa waktu lalu. "Semua tunduk dan patuh pada apa yang akan disampaikan Bu Mega," kata Pramono.
DETIK.COM
Selasa, 11 Agustus 2009
Kisruh DPT Menguap, Hasil Pilpres 2009 Dianggap Cacat Hukum
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta - Sekalipun pencontrengan pilpres telah usai, namun proses pemilihan capres dan capres itu masih menuai banyak protes. Penyebabnya, kinerja KPU dianggap tidak independen dan putusan MK soal KTP atau paspor bagi pemilih dianggap menyalahi kewenangan.
"KPU telah berbuat tidak independen, dan tidak jurdil. Dan MK telah melampaui kewenangannya soal putusan KTP atau Paspor bagi pemilih. Jadi kami melihat pilpres 2009 inkonstitusional," tegas Budi Mulyawan, Koordinator Kesatuan Aksi Tolak Pilpres Inkonstitusional (KATPI), dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (15/7/2009).
Dijelaskan Budi, seharusnya MK tidak berwenang membuat regulasi terkait pemilu atau pilpres. Karena kewenangan MK hanya sebatas melakukan uji materi
Undang-Undang terhadap konstitusi, serta mengadili sengketa terhadap hasil pemilu dan mencari jalan keluarnya.
Untuk itu, imbuh Budi, keputusan MK soal penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih telah mengebiri hak politik rakyat. Dan karena keputusan MK, masalah kisruh DPT jadi tidak tertangani.
"Kami sangat menyayangkan sikap Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang menerima putusan MK. Langkah mereka telah menciptakan blunder politik. Karena masalah carut-marutnya DPT jadi menguap ditelan isu KTP," pungkasnya.
Jakarta - Sekalipun pencontrengan pilpres telah usai, namun proses pemilihan capres dan capres itu masih menuai banyak protes. Penyebabnya, kinerja KPU dianggap tidak independen dan putusan MK soal KTP atau paspor bagi pemilih dianggap menyalahi kewenangan.
"KPU telah berbuat tidak independen, dan tidak jurdil. Dan MK telah melampaui kewenangannya soal putusan KTP atau Paspor bagi pemilih. Jadi kami melihat pilpres 2009 inkonstitusional," tegas Budi Mulyawan, Koordinator Kesatuan Aksi Tolak Pilpres Inkonstitusional (KATPI), dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (15/7/2009).
Dijelaskan Budi, seharusnya MK tidak berwenang membuat regulasi terkait pemilu atau pilpres. Karena kewenangan MK hanya sebatas melakukan uji materi
Undang-Undang terhadap konstitusi, serta mengadili sengketa terhadap hasil pemilu dan mencari jalan keluarnya.
Untuk itu, imbuh Budi, keputusan MK soal penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih telah mengebiri hak politik rakyat. Dan karena keputusan MK, masalah kisruh DPT jadi tidak tertangani.
"Kami sangat menyayangkan sikap Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang menerima putusan MK. Langkah mereka telah menciptakan blunder politik. Karena masalah carut-marutnya DPT jadi menguap ditelan isu KTP," pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)